Selamat Datang di situs resmi Pemerintah Desa Kalibakung

Pendistribusian RASTRA Tahun 2018




 

     Kalibakung - Pemerintah Desa Kalibakung Rabu (21/03) melaksanakan pendistribusian Beras Sejahtera (RASTRA) bagi masyarakat miskin di wilayahnya untuk bulan Maret. Sesuai dengan intruksi pemerintah bahwa RASTRA ini hanya untuk warga miskin yang ada di desa , penerima manfaat RASTRA di Desa Kalibakung sebanyak 217 penerima manfaat.

     RASTRA ini bersifat sementara, karena pemerintah akan menggati RASTRA dengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Program BPNT ini, hanya untuk masyarakat miskin yang mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)  dari pemerintah saja yang akan mendapatkan bantuan berupa sembako yang hanya dapat diambil di warung/toko (e-warong) yang bertanda khusus Non-Tunai dengan membawa KKS dan Identitas Diri.(BS)


0 komentar:

STO Desa Kalibakung


0 komentar:

Wisata Kesehatan Jamu Kalibakung (WKJ)

0 komentar:

Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektonik (e-KTP)



e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
  • Agama
  • Status Pekerjaan 
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm. (sumber :  http://satulayanan.id/layanan/index/17/e-ktp/kemendagri)

      Untuk warga masyarakat Desa Kalibakung bagi yang belum pernah mencetak e-KTP dan bermaksud akan melakukan pencetakan e-KTP silakan datang langsung ke Kantor Desa Kalibakung dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga pada Hari dan Jam kerja. Dan bagi yang cetak ulang bisa langsung datang ke DISDUKCAPIL Kab. Tegal pada Hari dan Jam kerja.(BS)

0 komentar:

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK)




        Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri. Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan akan dibuat . Ketika anda hendak membuat KTP anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan.
          Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.
Dulu ketika kami baru saja menikah, maka kami tidak menunda untuk membuat Kartu Keluarga sendiri, dan memisahkan diri dari Kartu Keluarga milik keluarga besar kami masing -masing. Ya.. tentu saja kita harus sabar, cermat, dan telaten dalam memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan dan menembus birokrasi pengurusan KK baru. Nah, pada artikel kami kali ini, akan kami bagikan beberapa informasi yang dapat membantu anda semua dalam mengurus kartu keluarga (KK) yang baru.

Kartu Keluarga (KK)
Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya :
  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  2. Mendatangi kantor Desa/Kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
    • Surat pengantar dari RT/RW
    • Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
    • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Dokumen Pendukung untuk perubahan data Kartu Keluarga misalnya : Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  • Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
    • Surat pengantar dari RT/RW
    • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
    • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
    • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
    • Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai .
Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru.

Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan  lain – lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS.
 
Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kentor kecamatan setempat dengan membawa :
  1. Laporan kehilangan dari kepolisian
  2. Pengantar RT/RT
  3. KTP dari salah satu orang yang ada di KK
  4. Formulir permohonan dari kelurahan

dikutip dari :
http://ibuani.blogspot.co.id/2015/06/cara-mengurus-pembuatan-kartu-keluarga.html
(BS)

0 komentar:

Pemdes Kalibakung, BAKSOS




      

     Kalibakung-Kepala Desa Kalibakung Mujiyono, ST.,MH bersama Perangkat Desa beserta Danramil Balapulang bahu membahu mengatasi musibah yang menimpa salah satu warga Desa Kalibakung. Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Desa Terhadap Warganya yang sedang mengalami musibah.
Mudah-mudahan Desa Kalibakung dijauhkan dari musibah bencana alam

2 komentar:

Copyright © 2013 PEMERINTAH DESA KALIBAKUNG